Hari Ini, Anak Menkumham Yasonna Laoly Diagendakan Diperiksa KPK

Bisnis.com,12 Nov 2019, 10:51 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi-Polisi berjaga di depan ruangan sub bagian protokol Pemkot Medan saat tim KPK melakukan penggeledahan, di Medan, Sumatra Utara, Jumat (18/10/2019). Sejumlah ruangan di gedung tersebut digeledah KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan yang melibatkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Syamsul Fitri Siregar, serta Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari./ANTARA-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sehari sebelumnya tak memenuhi panggilan, anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, diagendakan menjalani pemeriksaan KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Yamitema Tirtajaya Laoly dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.

Yamitema dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari (IA).

"Rencana (Yamitema Laoly) akan dipanggil lagi hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Yamitema pada Senin (11/11). Namun Direktur PT Kani Jaya Sentosa tersebut tidak memenuhi panggilan lantaran belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan yang dikirim oleh KPK.

"Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di adminduk (administrasi kependudukan), namun yang bersangkutan tidak ada di sana," kata Febri.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan, Isa lalu memberikan uang sebesar Rp250 juta pada 15 Oktober 2019.

Senin Tak Hadir

Yamitema T. Laoly sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019.

"Surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan dan pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Senin.

Chrystelina tidak bisa memperinci apa yang sebetulnya akan digali tim penyidik kepada Yamitema, termasuk soal dugaan aliran dana atau hal lainnya.

Namun, kata dia, KPK memastikan bahwa surat pemeriksaan panggilan sebagai saksi sudah dikirimkan pada Yamitema.

"[Kami] sudah mengirimkan tetapi memang belum sampai ke alamat yang bersangkutan. Diinformasikan kepada kami seperti itu saja [surat belum diterima]" ujarnya. 

Pada Senin penyidik berhasil menggali keterangan dari Rita Maharani selaku istri dari tersangka Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

Menurut Chrystelina, Rita rampung diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari.

"Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi serta siapa-siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas tersebut," kata Chrystelina.

Adapun Rita, usai diperiksa penyidik KPK, tidak berkata apa pun terkait materi pemeriksaan. Dia bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.

Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.

Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalanan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya.

Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini