Dua Kabupaten Belum Serahkan Angka UMK ke Disnaker Riau

Bisnis.com,12 Nov 2019, 17:10 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi-Para pekerja seusai beraktivitas/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menyatakan sampai saat ini masih ada dua daerah yang belum menyerahkan pengajuan angka upah minimum kabupaten yaitu Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Dumai.

Plt Kadisnaker Riau Jonli menyatakan sudah ada sementara 10 kabupaten yang menyerahkan pengajuan UMK, sehingga tinggal dua daerah lagi yang belum.
 
"Kami masih menunggu pengajuan UMK dari Dumai dan Rokan Hilir, 10 daerah lain sudah diterima," ujarnya Selasa (12/11/2019).
 
Dia menjelaskan pemda setempat khususnya Disnaker harus segera melaporkan pengajuan UMK kepada pihaknya, paling lambat 21 November 2019.
 
Setelah itu, angka pengajuan yang disampaikan pemda kabupaten kota, akan disahkan oleh Gubernur Riau, dan mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
 
Sebelum itu Disnaker juga akan melakukan pembahasan dari pengajuan masing-masing pemda, dengan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
 
"Kami akan lihat lagi nanti apakah upah yang diajukan itu sudah sesuai dengan PP 78/2015 tentang pengupahan, dan untuk tahun depan telah ditetapkan kenaikan upah sebesar 8,51 persen," ujarnya.
 
Adapun bila ditemukan ada daerah yang mengajukan angka upah di atas ketentuan tersebut, akan dikembalikan untuk dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
 
Sebelumnya Pemprov Riau telah menetapkan UMP 2020 dengan kenaikan sebesar 8,51 persen yaitu senilai Rp2.888.564, naik dari tahun lalu yang hanya Rp2.662.025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini