Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemprov DKI Gandeng Kejati

Bisnis.com,12 Nov 2019, 15:26 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Kejati DKI/kejati dki.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam proses penagihan pajak dan retribusi.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa dengan tingginya target penerimaan pajak pada tahun ini, yakni mencapai Rp44,5 triliun dalam APBD-P 2019 perlu diimbangi dengan ketegasan penindakan hukum.

"Perlu adanya upaya dari BPRD untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, selain upaya-upaya yang telah dilakukan sesuai dengan tupoksi," jelas Faisal dalam keterangannya, Selasa (12/11/2019).

Dengan adanya kerjasama antara BPRD dan Kejati DKI Jakarta tentang Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Pajak dan Retribusi Daerah ini, diharapkan adanya bantuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dapat bertindak sebagai “pengacara negara” sesuai UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penagihan pajak daerah.

"Sehingga diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai dan pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan sesuai dengan rencana," tambahnya.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan umum pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2010, dimana telah diatur bahwa dalam pelaksanaan penagihan pajak, dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.

Sehingga dengan terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan diharapkan dalam waktu singkat hal ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan aslu daerah (PAD) sektor pajak di Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini