NPL Melesat, Penugasan Penyaluran KUR Bank Swasta Diimbau Dikaji Ulang

Bisnis.com,12 Nov 2019, 14:31 WIB
Penulis: M. Richard
Pekerja menjemur kerupuk mie kuning di rumah industri kerupuk Desa Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/12/2018). Pemerintah menargetkan subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dalam RAPBN 2019 mencapai Rp 12,2 triliun./ANTARA-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyarankan pemerintah mengevaluasi penugasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat kepada bank swasta.

Pasalnya, penerapan manajemen risiko yang longgar, serta kurangnya pemahaman pasar Kredit Usaha Rakyat (KUR) berpotensi membuat penyaluran kredit bermasalah.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian, hingga Agustus 2019 sudah ada Rp101,71 triliun KUR yang disalurkan ke 3,62 juta lebih debitur. Jumlah tersebut setara dengan 72,65% dari target penyaluran KUR sebesar Rp140 triliun sepanjang 2019.

Dari KUR yang sudah disalurkan, ada Rp2,03 triliun kredit bermasalah. Pembiayaan bermasalah ini tersebar di 19 bank penyalur.

Secara keseluruhan persentase NPL pada KUR per Agustus 2019 hanya sebesar 1,32%. Angka ini tergolong rendah, tetapi ada sejumlah bank penyalur yang memiliki rasio NPL KUR lebih tinggi, seperti PT Maybank Indonesia Tbk. dengan 4,43%, PT Bank BTPN Tbk. dengan 2,33%, dan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menacapai 88%. Selain itu, ada juga PT Bank Pembangunan Daerah NTT dengan 9,02%.

Senior Faculty LPPI Trioksa Siahaan menyampaikan pembengkakan rasio NPL di sejumlah bank swasta perlu menjadi kajian mendalam bagi pemerintah.

"Harus dikaji itu penyebabnya. Jangan sampai proyek untuk meningkatkan UMUM ini justru tidak efektif dan ikut merugikan bank," katanya, Senin ( 11/11/2019).

Dia menjelaskan, pasar KUR memang tidak semudah penyaluran kredit usaha mikro kecil menengah. Bank perlu mengenal lebih dalam karakter dari calon debitur guna menjaga kualitas kredit yang tidak memerlukan agunan ini.

Di samping itu, ada juga persepsi masyarakat yang menganggap KUR merupakan bantuan dari pemerintah, sehingga membuat proses pengembalian kredit justru sering terhambat.

“Makanya sangat wajar jika ada beberapa bank menerapkan penjaminan agunan tambahan dalam penyaluran KUR ini,” imbuhnya.

Namun, dia menekankan pembengkakan rasio NPL beberapa bank perlu menjadi kajian. Pasalnya, hal tersebut mengindikasikan kemampuan antisipasi bank tersebut juga kurang.

"Saya rasa jika rasio NPL sudah meningkat di atas 10% penyaluran baru akan otomatis terhenti, tetapi kalau peningkatan sampai 88% ini ada apa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini