Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, PKS Beri Ultimatum Sampai 31 Desember

Bisnis.com,13 Nov 2019, 10:50 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Mahasiswa melakukan aksi menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi ultimatum kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk melakukan terobosan pembiayaan paling lambat 31 Desember 2019.

Wakil  Ketua Fraksi PKS di DPR Netty Prasetiyani mengatakan bahwa PKS menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.

“Kunci penyelesaian defisit BPJS Kesehatan bukan dengan menaikkan iuran yang dibebankan pada peserta tapi pada perbaikan manajemen BPJS, kepesertaan, termasuk skema pendanaan dari negara. Fraksi PKS mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan tunggakan klaim rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disampaikan pemerintah tidak diimbangi dengan upaya melakukan perbaikan pelayanan.

Fraksi PKS, katanya mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III selambat-lambatnya 31 Desember 2019.

Fraksi PKS mendesak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk memfinalisasi data cleansing terhadap sisa data PBI APBN bermasalah hasil audit dengan tujuan tertentu atas aset Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), selambat-lambatnya akhir November 2019.

Dia menegaskan kenaikan iuran BPJS tanpa adanya proses pembenahan dan pemilahan data kepesertaan dapat dipastikan akan membebani masyarakat.

“Kami meminta pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab mencari solusi pendanaan lain dan tidak membebankan ke rakyat. Jaminan kesehatan ini isu dan kebutuhan dasar rakyat. Fraksi PKS mendesak Kementerian kesehatan RI untuk meningkatkan jumlah tempat tidur (TT) kelas III di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini