Temuan Kasus Kosmetik Ilegal di Surabaya Meningkat

Bisnis.com,13 Nov 2019, 10:54 WIB
Penulis: Peni Widarti
Kosmetik dan obat-obatan ilegal./Bisnis-Rayful Mudassir
Bisnis.com, SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut sepanjang tahun ini tercatat ada sekitar 96 kasus kosmetik ilegal.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini mengatakan jumlah temuan kosmetik ilegal ini meningkat dibandingkan tahun lalu.
“BPOM telah menemukan 96 kasus peredaran kosmetik ilegal sepanjang tahun ini. Kami imbau agar masyarakat atau konsumen waspada dalam menggunakan produk, dan lakukan cek ke BPOM," katanya dalam rilis, Selasa (12/11/2019).
Dengan banyaknya peredaran komsetik ilegal, BPOM meminta agar promotor produk atau yang kerap disebut endorser pun untuk mengecek legalitas produk.
"Biasanya produk kosmetik kan selalu menggunakan artis atau figur terkenal untuk mempromosikan produknya di sosial media, tapi dengan adanya temuan kosmetik ilegal ini, kami berharap para endorser ini untuk mengecek legalitas sebelum mempromosikannya,” katanya.
Dia mengatakan BPOM sendiri juga telah menggelar sosialisasi kepada Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) agar para artis pun teliti sebelum mempromosikan kosmetik.
Adapun pada bulan lalu, Polda Jatim telah mengungkap peredaran kosmetik ilegal dengan merek Derma Skin Care, dan KLT yang diproduksi oleh Glad Skin Care. Dari hasil pemeriksaan, kosmetik tersebut ternyata ilegal dan mengandung bahan berbahaya yakni merkuri dan hydroquinone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini