Bisnis.com, JAKARTA - Cakupan omnibus law semakin hari semakin membengkak seiring dengan terus bertambahnya permintaan dan masukan dari kementerian dan lembaga terkait.
Untuk diketahui, omnibus law yang awalnya disusun oleh Kemenko Perekonomian ketika masih dipimpin oleh Darmin Nasution lebih terkait dengan perizinan berusaha.
Omnibus law tersebut dikebut selama satu bulan, dan naskah akademiknya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo beberapa hari sebelum pelantikannnya untuk periode kedua pemerintahan.
Namun, dalam pidato pelantikan Jokowi justru mewacanakan omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Ternyata, UU Cipta Lapangan Kerja merupakan perluasan dari omnibus law perizinan, di mana kali ini omnibus law yang dirancang tidak hanya harus mempermudah perizinan dan meningkatka investasi, tetapi juga harus menciptakan lapangan kerja dan medorong pengembangan UMKM.
Dalam rapat bersama dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono bahwa UU Cipta Lapangan Kerja yang saat ini masih dinamis dan belum final sehingga belum bisa dirincikan UU apa saja yang terdampak.
"Senin kemarin kita baru mendapatkan arahan dari presiden dan setelah itu baru kita tindaklanjuti, saat ini masih terus berlangsung bersama dengan kementerian dan lembaga terkait," ujar Susiwijono, Rabu (13/11/2019).
UU Cipta Lapangan Kerja terdiri dari beberapa kluster. Dua kluster pertama adalah kluster warisan dari omnibus law kemudahan perizinan yakni terkait penyederhanaan perizinan dan pembenahan administrasi pemerintahan.
Dalam dua kluster ini, pemerintah berencana untuk merubah paradigma perizinan dari license based approach menuju risk based approach. Adapun terkait dengan administrasi pemerintahan pemerintah hendak merevisi dua UU yakni UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30/2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.
Adapun kluster-kluster baru yang masuk ke dalam omnibus law dan akan terus dibahas antara lain terkait syarat investasi. Susiwijono menerangkan hingga saat ini hambatan investasi masih tinggi dan terbukti dengan daftar negatif investasi (DNI) Indonesia yang tinggi.
Kluster ketenagakerjaan pun juga dimasukkan ke dalam UU Cipta Lapangan Kerja, tetapi Susiwijono masih belum memastikan apakah UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan akan turut terkena revisi dengan munculnya UU Cipta Lapangan Kerja ini.
Selanjutnya, kluster baru yang dimasukkan antara lain terkait kemudahan dan perlindungan kepada UMKM yang menurut Susiwijono baru ditambahkan dan masih hendak diinventarisir dan ditindaklanjuti. Menurut Susiwijono, kluster tersebut akan menindaklanjuti masalah pengelompokan UMKM.
Kluster-kluster lain yang ditambahkan antara lain kluster kemudahan berusaha, riset dan inovasi, serta kluster kawasan ekonomi.
"Kami baru membahas di tahap awal betul dan itu baru dengan kementerian terkait sehingga belum diplenokan bersama dengan pemerintah dan seluruh kementerian," ujar Susiwijono.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas pun berharap materi dari UU Cipta Lapangan Kerja sebaiknya dipercepat dan diserahkan kepada Baleg pada Desember besok.
Meski demikian, Baleg menawarkan apabila perancangan UU Cipta Lapangan Kerja memakan waktu lama, maka UU Cipta Lapangan Kerja bisa ditunda untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2020.
"Kalau pemerintah belum yakin bisa selesai dalam dua bulan ini, maka bisa UU Cipta Lapangan Kerja dimasukkan dalam long list dan dalam bulan-bulan ke depan Prolegnas 2020 bisa kita revisi," ujar Supratman, Rabu (13/11/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel