UU Ibu Kota Baru Berbentuk Omnibus Law

Bisnis.com,14 Nov 2019, 02:40 WIB
Penulis: JIBI
Foto aerial Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2019). Sebagian dari kawasan yang masuk sebagai hutan konservasi itu nantinya akan digunakan untuk wilayah ibu kota baru./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan payung hukum ibu kota baru nantinya bakal berbentuk omnibus law, lantaran menyinggung beberapa Undang-Undang (UU) lain.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan saat ini, Indonesia masih belum memiliki UU Perkotaan. 

"Itu termasuk yang kami targetkan masuk Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dan akan di-omnibus law-kan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Tempo, Rabu (13/11/2019).

Suharso melanjutkan sejumlah UU terkait perkotaan juga harus diperbaiki, termasuk UU Ibu Kota dan UU Kawasan. Dia menuturkan UU Kawasan saat ini masih ada di UU Perumahan dan Kawasan.

UU terkait pemerintahan daerah dan UU RTRW juga masih harus disesuaikan.

Terkait pembangunan sarana prasarana ibu kota baru, Suharso mengatakan hal itu akan dikerjakan secara paralel dengan perihal legalitas agar dapat mengejar target waktu. Dia menambahkan yang terpenting saat ini, adalah terkait luas lahan dan siapa yang akan mengurus.

UU ibu kota baru juga belum membahas rencana pembentukan badan otoritas. Suharso memandang hal itu cukup berbentuk Peraturan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini