Ungkap Kasus Masa Lalu, Mahfud MD Usul Pembentukan KKR

Bisnis.com,14 Nov 2019, 18:56 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menko Polhukam Mahfud MD

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR untuk mengungkap kasus masa lalu.

"Kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

KKR merupakan komisi yang diperuntukan untuk mengungkap kasus masa lalu. Tujuannya untuk menyelesaikan konflik yang tertinggal dan belum terselesaikan.

Sebelumnya pemerintah telah membuat undang-undang nomor 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 2006, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki," ujarnya.

"Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang nggak cocok."

Meski Indonesia belum memiliki KKR, Provinsi Aceh telah memiliki komisi serupa jauh-jauh hari. Dibentuknya komisi ini untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran yang terjadi selama masa konflik RI - GAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini