Sertifikat Layak Kawin Jadi Syarat Nikah Mulai Tahun Depan

Bisnis.com,14 Nov 2019, 23:03 WIB
Penulis: JIBI
Ilustrasi pernikahan./Reuters-Christian Hartmann

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Muhadjir mengatakan, rencana ini akan mulai diberlakukan tahun depan. Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA). "Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata dia.

Dalam program sertifikasi perkawinan, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wacana ini juga mendapat dukungan dari Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i. Ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi perkawinan bagi calon pengantin. "Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan pascamengikuti suscatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas Kementerian Agama," kata Imam dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis (14/11/2019).

Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.

Sebetulnya, kata Imam, program tersebut sudah dimulai Kementerian Agama melalui suscatin. Bahkan, Kementerian Agama telah melakukan bimbingan teknik bagi penghulu, penasihat perkawinan, dan kepala kantor urusan agama di seluruh Indonesia terkait materi suscatin. "Intinya Kemenag ingin membangun keluarga yang kokoh dengan prinsip keadilan dan kesalingan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini