Seludupkan 18.000 Bungkus Rokok ke Malaysia, 3 WNI Divonis 10 Bulan Penjara

Bisnis.com,14 Nov 2019, 23:52 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara 10 bulan di Malaysia karena menyeludupkan rokok ke negara tersebut.

Hakim Siti Hajar Ali menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa Sulaiman (30 tahun), Chandra Saputra (20 tahun) dan Andy (38 tahun) yang mengaku bersalah pada Kamis (14/11/2019). Ketiganya juga langsung ditahan dan menjalani hukuman penjara sejak tanggal persidangan.

Dilansir dari The Star Online, tiga orang WNI tersebut didakwa dengan tuduhan mengangkut 18.000 bungkus rokok tanpa cukai dari sebuah kapal ke tiga kendaraan pada 6 November sekitar pukul 05.00 pagi di dekat pantai Sungai Tiram, Ulu Tiram, Malaysia.

Barang-barang illegal tersebut yakni berupa 1.680 kotak rokok Surya Gudang Garam, 120 kotak rokok Sampoerna Menthol Burst Laser Mild yang nilainya diperkirakan RM40.320 atau setara Rp136,59 juta. 

Ketiga terdakwa juga dihukum waktu penjara tambahan selama 30 bulan jika tidak membayar bea impor masing-masing sebesar RM57.600. Malaysia memperkirakan kerugian negara akibat paket rokok illegal tersebut mencapai RM194.112.

Hakim juga memutuskan penyitaan properti atas barang-barang yang ditangkap termasuk kapal dengan tiga mesin dan tiga kendaraan yang di sita dari penyeludupan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini