Komnas HAM: Sertifikat Perkawinan Tak Boleh Bebani Calon Pengantin

Bisnis.com,15 Nov 2019, 17:42 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak mempermasalahkan rencana pemerintah terkait sertifikat perkawinan. Namun, dia berharap sertifikat perkawinan tidak menjadi beban baru bagi calon mempelai.

“Silakan. Sepanjang itu untuk kebaikan calon mempelai dan tidak memberatkan mereka,” ujar Taufan di sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Dia berharap biaya pembuatan sertifikat perkawinan tidak dibebankan kepada calon mempelai. Menurut dia pemerintah harus menanggung seluruh biaya penerbitan sertifikat tersebut.

“Artinya anggaran itu dibiayai pemerintah. Kemudian soal waktu (pembuatan sertifikat pernikahan), itu disepakati secara bersama,” ucap dia.

Lebih lanjut, menurut Taufan, program sertifikat perkawinan harus memiliki alasan yang jelas. Penekanannya, kata Taufan, harus pada edukasi terkait dengan wacana memunculkan sertifikat perkawinan.

“Kalau tujuannya dalam rangka supaya anak muda sebelum menikah itu memahami peran suami dan istri, peran keluarga, oke. Enggak ada masalah itu,” tutur dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melempar wacana ihwal sertifikat perkawinan.

Menurut Muhadjir penyempurnaan sertifikat perkawinan tersebut bakal bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini