Siang Ini, Kejagung Eksekusi Rp477 Miliar Dari Pengusaha Batu Bara

Bisnis.com,15 Nov 2019, 10:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Karyawan menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Rabu (10/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi uang sebesar Rp477 miliar dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME).

Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan eksekusi itu akan digelar Jumat (15/11/2019) siang ini usai salat Jumat di Kejaksaan Agung.

Menurut Mukri kendati Kokos Leo Lim sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp477 miliar terkait kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim, tetapi proses pidana masih tetap berjalan.

"Iya, rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Kokos Leo Lim. Hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.

 Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jaksel yang menuntut Kokos agar divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sekaligus dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini