Industri Sirop Fruktosa Dalam Negeri Perlu Perlindungan

Bisnis.com,15 Nov 2019, 14:02 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Bongkar muat kontainer di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mendukung upaya produsen sirop fruktosa untuk mengajukan usulan tindakan pengamanan (safeguard) kepada pemerintah.

"Prinsipnya kalau memang mengganggu dan produsen dalam negeri dirugikan, maka perlu ada keseimbangan," ujar Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman kepada Bisnis belum lama ini.

Kendati demikian, Adhi mengaku belum mempelajari lebih jauh data-data terkait kondisi industri sirop fruktosa dalam negeri. Menurutnya, perlu diketahui lebih dahulu apakah impor tersebut terjadi karena pasokan sirop fruktosa dalam negeri kurang.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah memulai penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas lonjakan volume impor produk sirop fruktosa.

Dalam publikasinya di Bisnis, Rabu (13/11/2019), Ketua KPPI Mardjoko mengatakan penyelidikan terhadap impor produk sirop fruktosa dengan kode harmonized system (HS) 1702.60.20 dimulai pada 13 November 2019.

Langkah tersebut dilakukan setelah KPPI mendapatkan permohononan PT Associated British Budi (PT ABB) penghasil produk sirop fruktosa pada 28 Oktober 2019.

“Berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor produk sirop fruktosa. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri,” demikian tertulis pada pengumuman tersebut.

Setelah menetapkan penyelidikan tersebut, KPPI mengundang pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan paling lambat lima belas hari sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini