Nasib Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil sumber daya alam belum beranjak membaik. Dana bagi hasil, baik dari sektor tambang maupun migas, yang diterima tak memberikan dampak bagi percepatan proyek infrastruktur yang telah lama dicanangkan.
Bahkan, sebelumnya tercatat ada sejumlah proyek strategis nasional yang pada akhirnya dicoret dari daftar karena belum jelas kemajuannya.
Seperti yang terjadi pada proyek kereta api Borneo sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 56/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).