Pemprov Sumsel Catat 76 Desa Ajukan Pemekaran

Bisnis.com,15 Nov 2019, 15:52 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Foto udara lokasi permukiman dan desa transmigrasi /ANTARA-Adiwinata Solihin

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan mencatat sebanyak 76 desa di provinsi itu mengajukan pemekaran  sepanjang tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Yusnin, mengatakan saat ini puluhan desa tersebut sedang menjalani proses kode register kepada gubernur Sumsel, sebelum nantinya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Dari 76 desa persiapan tersebut, lima desa diantaranya sudah berproses mengajukan kode desa ke Kemendagri,” katanya, Jumat (15/11/2019).

Dia memerinci, 76 desa persiapan yang  mengajukan pemekaran, yakni di Kabupaten PALI dengan 26 desa, OKU Timur 20 desa, OKI 22 desa, Muara Enim 1 desa, OKU 1 desa, Musi Banyuasin 3 desa, dan Banyuasin 3 desa.

Yusnin menerangkan, syarat utama pemekaran desa sesuai dengan aturan yang ada yakni baik di desa induk ataupun di desa persiapa memiliki 800 KK dengan 4.000 jiwa penduduk.

“Tidak boleh kurang dari angka tersebut, baik di desa induk ataupun desa persiapan,” kata dia.

Dia memaparkan, selama desa persiapan ini dalam proses pengajuan pemekaran, maka desa induk tetap memberikan dana desa untuk desa persiapan tersebut.

Menurut dia, sebelum kode register dari Gubernur Sumsel keluar, dibutuhkan sekitar 3 tahun untuk evaluasi desa tersebut.

"Setelah kode register keluar, maka barulah desa persiapan itu diajukan ke Kemendagri untuk memperoleh kode desa. Dengan adanya kode desa maka desa tersebut dinyatakan definitif dan bisa mendapatkan dana desa dari pusat,” katanya.

Yusnin mengatakan bahwa Pemprov Sumsel terus memberikan bantuan baik desa persiapan, desa definitif ataupun kelurahan yang ada di wilayah Sumsel.

Dia menjelaskan desa persiapan mendapatkan porsi bantuan sebanyak Rp50 juta per desa. Pasalnya,  desa persiapan memang belum mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

“Kita berikan lebih besar karena desa ini masih dibawah naungan kabupaten dan kota. Artinya dana desa dari bantuan pemerintah pusat belum didapat oleh desa-desa ini,” kata dia.

Yusnin mengatakan, untuk desa definitif dan kelurahan bantuan ini untuk rencana penggunaan Kegiatan TP PKK Rp5 juta, Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga Rp5 juta, Kegiatan Posyandu Rp5 juta, serta Pemeliharaan, Pengadaan Sarana dan Prasarana Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini