Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melarang bank pemerintah mengadakan patungan dengan asing untuk membentuk bank campuran.
Larangan itu disampaikan Menteri Keuangan J.B. Sumarlin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kantornya.
Berita mengenai larangan bank pemerintah membentuk perusahaan patungan dengan asing menjadi sajian utama halaman depan Harian Bisnis Indonesia edisi 15 November 1988.