BI Bahas Permintaan Kredit dalam Rapat Dewan Gubernur

Bisnis.com,18 Nov 2019, 18:20 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
suku bunga

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia masih akan mengkaji pelonggaran lanjutan baik kebijakan makroprudensial maupun moneter setelah melihat hasil transmisi dari empat kali pelonggaran suku bunga acuan dan relaksasi makroprudensial.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung menyatakan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) November 2019, salah satu pembahasan yang akan menjadi perhatian khusus adalah soal dampak pelonggaran kebijakan terhadap permintaan kredit.

“Kita akan evaluasi November ini, apakah masih tetap [suku bunga acuan], atau ada penyesuaian, dan nanti akan diumumkan pada RDG November,” ujar Juda Agung beberapa waktu yang lalu di Gedung DPR RI.

Dia menyatakan, berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur September 2019, Bank Indonesia akan mulai pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) atau RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman atay pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.

Bank Indonesia juga melakukan pelonggaran yakni; Rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan Properti sebesar 5%, Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, serta Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%. Adapun kebijakan ini akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.

Juda menyatakan, transmisi dari kebijakan makroprudensial tersebut diharapkan bisa segera menggeliatkan permintaan kredit khususnya properti dan otomotif mulai 2020.

“Semua itu belum diimplementasikan, tapi tentu dengan kebijakan suku bunga yang sudah turun, dan likuiditas yang ada ini makin mendorong pertumbuhan kredit, meningkatkan kapasitas perbankan, dan LTV meningkatkan permintaan,” jelas Juda Agung.

Asal tahu saja, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 23-24 Oktober 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%.

Berdasarkan Tinjauan Kebijakan Moneter Oktober 2019 yang dikeluarkan Bank Indonesia, stabilitas sistem keuangan yang terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan Agustus 2019 yang tinggi yakni 23,48%, dan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang tetap rendah yakni 2,60% (gross) atau 1,20% (net).

Kinerja korporasi go public yang tetap baik seiring dengan kemampuan membayar yang tetap sehat juga menopang stabilitas sistem keuangan. Namun demikian, pertumbuhan kredit melambat dari 9,58% (yoy) pada Juli 2019 menjadi 8,59% (yoy) pada Agustus 2019, terutama dipengaruhi masih terbatasnya permintaan kredit korporasi.

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2019 sebesar 7,62% (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan Juli 2019 sebesar 8,04% (yoy).

Bank Indonesia memandang bauran kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang akomodatif dapat mendorong pertumbuhan kredit tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Adapun pertumbuhan kredit perbankan diprakirakan dalam kisaran 10%-12% (yoy) pada 2019 dan 11%-13% (yoy) pada 2020, sedangkan DPK diprakirakan dalam kisaran 7%-9% (yoy) pada 2019 dan 8%-10% (yoy) pada 2020.

Sesuai dengan Survei Perbankan Kuartal III/2019, pertumbuhan kredit diperkirakan mulai menggeliat pada kuartal IV/2019. Pertumbuhan kredit akan beradal dari kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi. Secara rinci jenis kredit konsumsi yang akan mulai tumbuh adalah kredit kepemilikan rumah/apartemen, dan kredit kendaraan bermotor dan multiguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini