Penyaluran Dana Desa : Kemendagri Minta Pemkab Konawe Setop Penyaluran di 4 Desa

Bisnis.com,18 Nov 2019, 19:51 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Darmayanti bersama tiga orang anak yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Dana Desa berada di pintu rumahnya di Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2019)./ ANTARA-Jojon

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengevaluasi peraturan daerah (Perda) setelah adanya hasil investigasi tim atas dugaan desa fiktif serta menghentikan penyaluran dana desa ke desa yang bermasalah di kabupaten tersebut.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menyatakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Kemendagri menunjukkan bahwa dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, sebanyak 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa.

Kemudian, sebanyak 18 Desa masih perlu pembenahan administrasi. Sisanya, sebanyak 4 desa ditemukan memiliki perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu pendalaman hukum lebih lanjut.

Keempat desa tersebut yakni Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dana desa telah disalurkan kepada empat desa tersebut.

“Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya,”  katanya lewat keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Lebih lanjut, Nata menyatakan istilah desa fiktif atau siluman harus dihilangkan. Menurutnya keberadaan desa tersebut tidak fiktif tapi kelembagaan desa tidak berjalan dengan baik karena adanya Perda yang cacat hukum.

“Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan penetapan Perda  Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa - Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Kesalahan prosedur tersebut menyebabkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum dan menyebabkan kelembagaan desa tidak berjalan.

Setelah munculnya kejadian ini, Nata berharap pemerintah daerah lebih berhati - hati lagi dalam menetapkan Peraturan Daerah pembentukan dan pendefinitifan desa. Kemendagri akan membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memeriksa kembali keseluruhan adminitrasi desa agar tidak muncul kejadian serupa.

“Kami menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari APIP, semoga hasilnya akan ketahuan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini