5 Nelayan Jayapura Dihukum Denda Rp63 Juta oleh Pengadilan PNG

Bisnis.com,18 Nov 2019, 13:55 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAYAPURA - Lima nelayan Indonesia asal Jayapura, Papua, dijatuhi hukuman lima tahun penjara atau denda masing-masing 14 ribu Kina atau sekitar Rp63 juta oleh Pengadilan Vanimo, Papua Nugini (PNG) atas berbagai tuduhan.

Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw, Senin (18/11/2019) mengatakan, kelima nelayan itu dijatuhi hukuman sejak Senin (11/11) lalu di Pengadilan Vanimo dengan hukuman lima tahun penjara atau denda masing-masing 14 ribu Kina (1 Kina = Rp4.500) atau sekitar Rp63 juta.

Kelimanya saat ini masih meringkuk di tahanan Vanimo menunggu hasil kesepakatan dengan keluarga apakah mereka tetap menjalani hukuman atau membayar denda.

“Konsulat RI di Vanimo masih menunggu hasil kesepakatan dari keluarga kelima nelayan yang ditangkap dengan menggunakan empat perahu berbeda,” kata Abe, panggilan Abraham Lebelauw dan menambahkan, kelima nelayan itu seluruhnya dijatuhi hukuman yang sama.

Mereka dihukum akibat tiga tuntutan yang dijatuhkan kepada mereka, di antaranya memasuki perairan dan menangkap ikan secara ilegal di PNG serta tidak memiliki dokumen keimigrasian.

“Selain ditahan dan diajukan ke pengadilan, perahu motor yang ditumpangi mereka juga disita,” jelas Abe.

Dijelaskannya, kelima nelayan itu menggunakan empat perahu motor dan ditangkap di wilayah perairan PNG, yang awalnya ditangkap empat perahu pada 21 Oktober, kemudian keesokan harinya pada 22 Oktober ditangkap lagi seorang nelayan asal Hamadi.

Kelima nelayan yang ditangkap itu adalah Faisal, La Toto, Jufri, Arjun dan Hamzah, ungkap Abraham Lebelauw.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini