5 Berita Terpopuler, Aramco Tak Akan Listing di AS dan Uang Muka Rumah Bersubsidi Turun Jadi Satu Persen

Bisnis.com,18 Nov 2019, 12:11 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Tangki minyak Aramco terlihat di fasilitas produksi di ladang minyak Saudi Aramco di Shaybah, Arab Saudi, Selasa (22/5/2018)./Reuters

1. Aramco Tak Akan Listing di AS, Valuasi Dipatok antara US$1,6 Triliun Hingga US$1,7 Triliun

Saudi Aramco mengindikasikan valuasi antara US$1,6 triliun hingga US$1,7 triliun atau di bawah US$$2 triliun sebagaimana dipatok putra mahkota Saudi. Akan tetapi, nilai itu masih berpotensi menjadi IPO terbesar di dunia.

Aramco menyatakan hari ini akan menjual 1,5 persen sahamnya atau sekitar 3 miliar saham pada kisaran harga indikatif 30 riyal (US$8,00) hingga 32 riyal. Sebelumnya angka itu diperkirakan 96 miliar riyal (US$25,60 miliar).

Baca selengkapnya di sini.

2. Jaksa Agung Anggap Putusan Hakim Kasasi Kasus First Travel Bermasalah

Polemik tentang putusan hakim kasasi Mahkamah Agung terkait kasus penipuan umrah First Travel ditanggapi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca selengkapnya di sini.

3. Ekspor 33 Kontainer Kelapa Asal Sumsel Ditolak Thailand

Sebanyak 33 kontainer setara 495 ton kelapa bulat asal Sumatra Selatan yang diekspor ke Thailand dikembalikan atau re-impor lantaran dinilai tidak memenuhi spesifikasi negara pembeli.

Catatan tersebut diperoleh Bisnis dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang, pada Jumat (15/11/2019). Baca selengkapnya di sini.

4. PDIP Minta Penegak Hukum Tak Ragu Hadapi Kelompok Intoleran

Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap kelompok intoleran.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/11/2019) menegaskan tentang kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Baca selengkapnya di sini.

5. Uang Muka Rumah Bersubsidi Diturunkan Menjadi Satu Persen Saja

Untuk memudahkan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kementerian PUPR menurunkan besaran uang muka yang harus dibayar.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini