Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan kebijakan sejumlah bank yang hendak mempertahankan keberadaan kantor cabang mereka di daerah. Laju pertumbuhan kantor cabang bank sendiri berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Staf Ahli Bidang Perbankan OJK Boedi Armanto, bank bisa saja mempertahankan kantor cabang di daearah jika merasa keberadaan entitas terkait masih dibutuhkan. Akan tetapi, bank diharap memperhatikan kemampuan mereka dalam membiayai operasional atau saat hendak membuka kantor cabang baru di suatu wilayah.
“Enggak ada masalah [jika bank mempertahankan kantor cabang untuk kebutuhan operasional]. Pada akhirnya yang kami inginkan ya ada kantor cabang,” ujar Boedi kepada Bisnis, pekan lalu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut bank dapat memanfaatkan agen sebagai pengganti keberadaan kantor cabang di daerah. Boedi pun menjelaskan maksud imbauan yang dikeluarkan Wimboh tersebut.
Menurut Boedi, OJK ingin bank yang belum mampu mendirikan kantor cabang untuk beroperasi dengan mengandalkan agen. Keberadaan agen ini juga berguna untuk mendorong inklusi dan literasi keuangan masyarakat.
“Agen memang diposisikan sebagai pengganti kantor, dengan catatan bank belum mampu buka cabang karena biaya yang besar,” ujarnya.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dikeluarkan OJK, hingga Agustus 2019 jumlah kantor cabang bank di seantero negeri mencapai 3.697 unit.
Jumlah ini menurun tipis dibanding total kantor cabang pada periode yang sama tahun lalu. Pada Agustus 2018 kantor cabang semua bank mencapai 3.709 unit.
Penurunan ini juga menyudahi rentetan kenaikan jumlah kantor cabang bank per Agustus yang terjadi sejak 2015. Meski demikian, sejumlah bank mengaku masih belum memikirkan opsi pengurangan kantor cabang hingga kini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel