Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR, KPK Panggil Cak Imin Sebagai Saksi

Bisnis.com,19 Nov 2019, 10:48 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Muhaimin Iskandar/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Selasa (19/11/2019).

Ketua Umum PKB itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA [Hong Arta]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.

Tak hanya Cak Imin, penyidik secara bersamaan memanggil dua mantan anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

KPK sebelumnya menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. 

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

KPK menduga Hong Arta memberi suap pada Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap di tahun 2015. 

Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini