BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Produk dan Layanan Syariah

Bisnis.com,19 Nov 2019, 15:45 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bersiap untuk mengembangkan produk dan layanan syariah. Saat ini cetak biru tengah disusun dan rencananya akan diberlakukan percontohan pada akhir 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/11/2019) di Gedung DPR, Jakarta. Pengembangan tersebut merupakan salah satu dari 16 program strategis BPJS Ketenagakerjaan pada 2019–2024.

Menurut dia, program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi syariah. Selain itu, produk dan layanan syariah pun dapat menjadi alternatif pilihan bagi peserta yang menginginkan adanya produk syariah.

“Program ini merupakan insiatif untuk mendukung visi pemerintah dalam membangun perekonomian syariah yang tertuang dalam Masterplan Arsitektur Keuangan dan Ekonomi Syariah,” ujar Agus.

Dia menjabarkan bahwa dalam kurun Oktober 2019–Januari 2020, pihaknya melakukan penyusunan cetak biru (blueprint) program serta melakukan survey pemetaan preferensi dan ekspektasi pekerja.

Selanjutnya, dalam kurun Februari–Mei 2020 pihaknya akan memproses fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait, koordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta melakukan sosialisasi internal.

Lalu, dalam kurun Juni–September 2020 BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengembangan proses bisnis, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pengembangan aplikasi teknologi informasi (TI).

Pilot project-nya akan dilakukan di empat provinsi pada Oktober hingga Desember 2020,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini