Bisnis.com, JAKARTA – Meski mengklaim mulai terkendali, restitusi masih menjadi biang kerok amblasnya penerimaan pajak per akhir Oktober 2019.
Selama waktu tersebut, restitusi pajak tercatat mencapai Rp133 triliun atau 13,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak nonmigas yang mencapai Rp969,2 trilun.
Menariknya, dari jumlah Rp133 triliun nilai restitusi, Rp22 triliun restitusi merupakan imbas upaya hukum (putusan pengadilan) yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Putusan itu mengharuskan otoritas pajak mengembalikan uang yang telah dipungut kepada wajib pajak
(WP).