Mengapa Proyek Air Minum Jatiluhur Terancam Mandek?

Bisnis.com,19 Nov 2019, 18:13 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Warga beraktivitas di antara keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (16/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur terancam mandek karena tahap penawaran tidak kunjung dibuka meskipun empat peserta sudah dinyatakan lulus prakualifikasi sejak tahun lalu.

Proyek ini terbilang penting karena bakal menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan air minum DKI Jakarta.

Badan Peningkatan Penyelenggaraaan SPAM Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat melansir bahwa tahap penawaran seharusnya sudah dibuka mengingat SPAM Jatiluhur masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN). Anggota BPPSPAM Unsur Penyelenggara Henry M. Limbong mengatakan bahwa progres proyek SPAM berkapasitas 5.000 liter per detik ini mandek. Pasalnya, belum ada kepastian dari pihak penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK), yaitu Perum Jasa Tirta II.

Henry menyebutkan bahwa kemampuan keuangan Perum Jasa Tirta II sebagai PJPK diragukan bisa menanggung risiko yang muncul dari proyek SPAM Jatiluhur. Terlebih, Kementerian Keuangan hanya mengabulkan penjaminan atas risiko terminasi.

“Seharusnya sudah RfP [request for proposal] ya, tapi ini PJPK-nya belum final. Secara keuangan mereka enggak memenuhi syarat [untuk menanggung risiko proyek]," jelas Henry kepada Bisnis, Selasa (19/11/2019).

Sebelumnya, sebanyak empat peserta telah dinyatakan lulus prakualifikasi sejak 21 Maret 2018. Keempat peserta yang lulus prakualifikasi yaitu PT Adaro Tirta Mandiri; Konsorsium PT PP Tbk. dan PT Jakarta Propertindo; Konsorsium PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk., PT Wijaya Karya Tbk., dan PT Tirta Gemah Ripah; serta Konsorsium PT Aetra Air Jakarta dan PT Moya Indonesia.

Terkait dengan progres tahapan proyek, Direktur Keuangan Perum Jasa Tirta II Haris Zulkarnain tidak merespons pertanyaan yang diajukan Bisnis.

Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa tahap penawaran bisa dibuka bila perjanjian kerja sama antarpemerintah daerah yang menjadi pembeli atau offtaker sudah ditandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini