Denda Pajak Dihapus, Riau Raup PAD Rp48,6 Miliar

Bisnis.com,19 Nov 2019, 17:35 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Kantor Gubernur Riau/Istimewa
Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau sudah menerima pendapatan asli daerah  (PAD) sekitar Rp48,6 miliar, dari setoran wajib pajak yang mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
 
Kabid Penerimaan Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra menjelaskan setoran pajak itu didapat dari 46.620 unit kendaraan yang sudah mengikuti program.
 
"Paling banyak masih dari kendaraan roda dua yaitu rinciannya sebanyak 35.324 unit dan roda empat sebanyak 11.296 unit," ujarnya Selasa (19/11/2019).
 
Dia menjelaskan dari penerimaan pajak sekitar Rp48,6 miliar itu, masih kurang dari target senilai Rp60 miliar sampai akhir program pada 15 Desember 2019 mendatang. Sementara nilai denda pajak yang sudah dihapuskan pemda mencapai Rp16,9 miliar.
 
Dengan progres tersebut, pihaknya meyakini target pendapatan pajak kendaraan dari program pemutihan denda pajak dapat tercapai karena masih ada waktu lebih kurang satu bulan kedepan.
 
Bahkan pihaknya meyakini nilai setoran yang didapatkan pemda bisa lebih besar, karena pihaknya terus melakukan upaya penertiban pajak kendaraan bermotor, dengan pihak terkait.
 
"Operasi penertiban terus kami lakukan bersama pihak terkait, dari upaya itu kami harapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan meningkat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini