Riau Kembalikan Usulan UMK Tiga Kabupaten

Bisnis.com,19 Nov 2019, 17:45 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi uan tunai rupiah. /Antara
Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau mengembalikan usulan pengesahan upah minimum kabupaten dari tiga daerah, karena tidak sesuai dengan formula penetapan upah secara nasional. Tiga daerah itu adalah Bengkalis, Siak, dan Dumai.
 
Plh Sekdaprov Riau Ahmadsyah Harrofie menjelaskan selain mengembalikan berkas usulan UMK, pemprov juga menyurati bupati dan wali kota terkait, supaya kembali melakukan sidang dewan pengupahan di tingkat daerah masing-masing.
 
"Saya sudah teken suratnya, agar bupati wali kota bersangkutan segera melakukan sidang pengupahan ulang tentang penetapan UMK, karena tidak sesuai dengan formula nasional," ujarnya Selasa (19/11/2019).
 
Pihaknya mengaku memberikan waktu kepada tiap daerah, sampai 21 November untum segera melakukan sidang ulang tentang penetapan UMK di daerah tersebut.
 
Sementara itu Plt Kadisnaker Riau Jonli menjelaskan pemprov telah memberikan arahan kepada daerah agar mengikuti formula pembahasan tentang kenaikan upah yaitu sebesar 8,51 persen dan berlaku secara nasional.
 
Namun tiga daerah di Riau yakni Bengkalis, Siak, dan Dumai, mengesahkan angka UMK dengan kenaikan di bawah angka tersebut yaitu masing-masingnya sebesar 4 persen, 6 persen, dan 5,47 persen.
 
"Tentu angka ini tidak sesuai secara nasional, informasi yang kami dapatkan Siak dan Bengkalis sudah mulai melakukan sidang ulang, Dumai baru disurati kemarin," ujarnya.
 
Adapun untuk tingkat provinsi, Riau telah menetapkan kenaikan upah minimum regional sebesar 8,51 persen untuk tahun depan yaitu senilai Rp2.888.564,01 atau naik Rp226.538,38 dari upah tahun ini yang senilai Rp2.662.025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini