Bisnis, JAKARTA — Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, atau financial technology (fintech) lending menjadi sangat popular beberapa tahun belakangan. Semakin banyak pemain baru yang muncul, begitu pula celah tindak kejahatan di dalamnya.
Perkembangan yang sangat massif secara tiba-tiba menyebabkan banyak hal dalam industri ini yang belum benar-benar siap, salah satunya adalah terkait kelengkapan data dan belum cukup siapnya sistem yang mengintegrasikan seluruh data yang ada.
Hingga September 2019, jumlah fintech lending yang terdaftar di OJK sudah mencapai 127 aplikasi. Dari jumlah tersebut, fintech lending yang berizin penuh sudah mencapai 13 aplikasi. Jumlah perusahaan yang belum terdaftar dan ilegal bisa jadi ada lebih banyak lagi.