LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps

Bisnis.com,19 Nov 2019, 14:33 WIB
Penulis: M. Richard
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (31/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps menjadi 6,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan simpanan valuta asing (valas) turun 25 bps menjadi 1,75%.

Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya melihat ada tiga faktor yang membuat suku bunga penjaminan dapat diturunkan a.l. tren suku bunga baik deposito, kondisi likuiditas perbankan yang melonggar, serta nilai tukar rupiah dan kondisi global masih cukup stabil.

"Tingkat bunga simpanan ini akan berlaku sejak 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020," kata Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah di Kantornya, Selasa (19/11/2019).

Adapun, Halim menyampaikan penurunan suku bunga kali ini dilakukan di luar jadwal, karena pihaknya juga berharap dapat memberi donringan positif ke kinerja pertumbuhan ekonmi makro.

"Kami berharap dengan suku bunga penjaminan yang lebih rendah ini dapat mendorong pemilik dana untuk menggunakan dananya baik untuk konsumsi maupun berinvestasi secara aktif," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini