Bisnis.com, JAKARTA — Secara industri kualitas aset perbankan masih terkendali. Namun, ternyata kondisi tersebut tidak mencerminkan semua bank. Pasalnya masih ada sedikitnya lima bank yang masih berkutat perbaikan aset kredit.
Sebab rasio kredit bermasalah atau non-performing loan mereka masih cukup tinggi, yakni di atas 5%. Kendati OJK telah menetapkan 5% sebagai batas maksimal NPL perbankan, kenyataannya sejumlah bank masih mencatatkan NPL di atas 5%. Kebanyakan bank-bank tersebut berasal dari kelompok BUKU II.
Jika dirinci secara kelompok bank per Agustus 2019, BUKU II tercatat memiliki tingkat NPL 3,82%, sedangkan BUKU I, III, dan IV masing-masing 3,05%, 2,69%, dan 2,25%.