UU Pilkada Ditargetkan Selesai sebelum 2022

Bisnis.com,20 Nov 2019, 10:12 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Suasana rapat paripurna DPR RI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan pihaknya menargetkan revisi Undang-undang Pilkada (pemilihan kepala daerah) selesai sebelum 2022.

"Kalau soal [revisi] undang-undang Pilkada, saya pastikan sebelum 2022 [bisa selesai direvisi]," kata Arwani kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Dia menyatakan revisi atas regulasi itu akan dilakukan terhadap sejumlah poin terkait teknis penyelenggaraan pilkada.

Namun, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku belum bisa memastikan apakah perbaikan juga akan sekaligus mengubah sistem pelaksanaan pilkada dari langsung atau dipilih rakyat menjadi kembali oleh DPRD.

"Apakah [revisi] langsung mengubah sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung, saya kira belum ke arah sana," kata Arwani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa hingga kini belum ada usulan yang masuk ke komisi tersebut terkait wacana perubahaan Undang-undang Pilkada.

Menurutnya, berbagai usulan telah mengemuka di publik namun secara resmi belum menjadi pembahasan karena usulan itu belum masuk.

Hanya saja dia mengingatkan keterbatasan waktu untuk menyelesaikan produk legislasi tersebut mengigat Pilkada akan berlangsung tahun depan.

Karea itu, Saan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, apakah revisi bisa dilakukan ketika tahapan Pilkada 2020 tengah berjalan. Jangan sampai tahapan pilkada malah terganggu, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini