Pimpinan KPK Siapkan 39 Pengacara Terkait Judical Review UU Baru ke MK

Bisnis.com,20 Nov 2019, 16:01 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta 10 orang lainnya menyiapkan 39 pengacara dalam menghadapi upaya judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tiga pimpinan KPK yang ikut serta menjadi pemohon yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. Ketiganya menjadi pemohon atas nama pribadi.

Sementara komisioner KPK lainnya yakni Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan disebut hanya mendukung meskipun tak mencatutkan nama secara langsung sebagai pemohon.

"Lawyer ada 39 orang dan yang memohon ada 13 orang," ujar Laode M. Syarif di Gedung KPK, Rabu (20/11/2019).

Pengajuan judical review akan dilakukan hari ini ke MK bersama dengan koalisi masyarakat sipil. Laode mengatakan bahwa selain dirinya, Agus dan Saut, ada sejumlah nama lain yang turut serta menjadi pemohon.

Mereka adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S. Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, MS, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad.

"Kita berupaya, di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perppu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," ujarnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pengajuan ini berupa uji formil dan materil yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi hari ini.

"Hari ini, atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli," tutur Agus di KPK.

Agus mengatakan bahwa uji materil dan formil tersebut diajukan lantaran Presiden Joko Widodo tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Harapan kita kan sebetulnya perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan JR hari ini," kata Agus.

Kurnia Ramadhana, dari Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Tim Advokasi Undang-Undang KPK mengatakan bahwa pengajuan judical review ini lantaran menganggap proses pembentukan UU baru KPK bermasalah.

"Hari ini kita resmi mengajukan JR untuk ranah formil. Untuk materil kita masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini