Kasus Meikarta : Mantan Petinggi Lippo Cikarang Resmi Ditahan KPK

Bisnis.com,20 Nov 2019, 20:40 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Bartholomeus Toto mengenakan rompi oranye KPK/Bisnis-Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (20/11/2019).

Toto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam terkait kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Tersangka BTO [Bartholomeus Toto] ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/11/2019).

Selama proses penyidikan, kata Febri, Toto dititipkan di rumah tahanan cabang KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan Toto baru dilakukan hari ini meskipun ia telah menyandang status tersangka sejak Juli 2019 bersama Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Iwa lebih dulu ditahan pada 30 Agustus 2019 di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun rupiah.

Namun, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Agustus lalu, Toto membantah menyuap Neneng dkk.

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Iwa karniwa merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.

Sebelumnya sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini