BSN : Omnibus Law Bakal Efektifkan Sertifikasi

Bisnis.com,20 Nov 2019, 12:45 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela Herudi Technical Committee Award (HTCA) kepada Komite Teknis Perumusan SNI terbaik di Jakarta, Rabu (20/11/2019)./Bisnis-Oktaviano D.B. Hana

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menilai penyederhanaan regulasi melalui undang-undang besar atau omnibus law bakal meningkatkan efisiensi proses sertifikasi.

Kepala BSN Bambang Prasetya menjelaskan setidaknya ada dua poin terkait BSN yang masuk dalam omnibus law, yakni terkait sertifikasi, khususnya untuk usaha kecil dan menengah (UKM), dan sanksi hukum.

"Ini poin-poin yang didorong agar [sertifikasi standar nasional Indonesia/SNI] lebih efektif," ujarnya di sela-sela Herudi Technical Committee Award (HTCA) kepada Komite Teknis Perumusan SNI terbaik di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Bambang menjelaskan nantinya ada integrasi proses sertifikasi antara SNI yang dilakukan oleh BSN, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi kehalalan. Dengan begitu, proses sertifikasi bisa lebih efektif dan efisien.

Integrasi proses ini dinilai akan memudahkan pelaku usaha, khususnya UKM. "Ini terobosan luar biasa, sebab akan start dan selesai bersamaan. UKM harus didukung."

Terkait sanksi, Bambang mengatakan nantinya arutan penegakan hukum akan disatukan dengan regulasi lainnya dalam satu UU besar. BSN hanya akan memberikan sanksi administratif saja.

Dampaknya, katanya, adalah efektifitas kinerja dan pengawasan. "Jadi, bukan dihapus, tetapi disatukan dalam satu UU besar. Menurut saya akan lebih efektif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini