PLN Pasok Penuh Kebutuhan Listrik Indocement

Bisnis.com,20 Nov 2019, 21:08 WIB
Penulis: Arief Rahman
Pabrik semen milik PT Indocement Tunggal Prakarsa terlihat dari atas Bukit Palimanan, Cirebon, Jawa Barat./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, BANJARMASIN – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalsel dan Kalteng (PLN UIW Kalselteng) melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan pelanggan tegangan tinggi pertama di Kalsel, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa pada Rabu (20/11/2019) di Jakarta.

Direktur Bisnis Regional Kalimantan PT PLN (Persero) Syamsul Huda mengungkapkan bahwa penandatanganan SPTJBL dengan total daya sebesar 55 MVA ini sejalan dengan visi dan misi PLN untuk menjadikan tenaga listrik sebagai pendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, khususnya di Kalsel.

Dengan ditandatanganinya SPJBTL ini, suplai listrik PT Indocement Tunggal Prakarsa dipasok penuh oleh PLN.

“Hingga saat ini total Daya Mampu Pembangkit Sistem Interkoneksi mencapai 1.635 Mega Watt (MW) dengan beban puncak tertinggi mencapai 1.263 MW, sehingga terdapat cadangan daya atau surplus daya mencapai 371 MW. Kondisi ini tentunya menjadi bukti bahwa suplai daya listrik PLN bagi calon investor bukan menjadi masalah lagi.” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. Christian Kartawijaya mengapresiasi PLN yang telah bekerja keras dalam menyediakan keandalan listrik di Kalsel.

“Kami angkat topi serta sangat mengapresiasi PLN yang telah bergerak cepat untuk menyediakan kebutuhan energi listrik yang kami perlukan. Semoga dengan suplai listrik yang dipasok penuh dari PLN dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi di perusahaan kami,” ungkap Christian.

General Manager PLN UIW Kalselteng Sudirman menambahkan, bahwa dengan bergabungnya Indocement sebagai pelanggan tegangan tinggi pertama di Kalsel, menunjukkan indikator positif bahwa pertumbuhan industri di Kalsel memiliki prospek yang cerah dan listrik bukan menjadi masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini