Jatim Belum Bisa Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Bisnis.com,20 Nov 2019, 14:41 WIB
Penulis: Peni Widarti
Buruh Garmen

Bisnis.com, SURABAYA - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur hingga kini belum dapat memberikan rekomendasi atas usulan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) lantaran diperlukan proses klarifikasi lebih lanjut.

Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie mengatakan terdapat usulan UMSK 2020 dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan. Namun masih ada kota/kabupetan lain yang hingga kini belum memberikan usulan UMSK yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.

"Dengan demikian, untuk UMSK akan dilakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan kepada 5 kabupaten/kota yang dimaksud," katanya saat konferensi pers penetapan UMK 2020 Jatim, Rabu (20/11/2019).

Dia mengatakan setelah menerima usulan-usulan UMSK, pihaknya akan merekomendasikan kembali kepada Gubernur Jatim mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha, serikat pekerja pada sektor yang bersangkutan.

"Jadi memang hari ini kami belum bisa unumkan UMSDK 2020 karena masih diperlukan mekanisme sesuai ketentuan," imbuhnya.

Pada penetapan UMSK sebelumnya, Pemprov Jatim telah mendapatkan peringatan dari pemerintah pusat untuk kembali kepada mekanisme dan ketentuan yang ada.

Sebagai informasi, kabupaten/kota di Jatim yang didorong untuk menerapkan UMSK merupakan kabupaten/kota yang besaran upah mininunnya tinggi.

"Dengan penetapan UMK 2020 Jatim ini sebesar kenaikan 8,51%, kami berharap semua stakeholder dapat menjaga iklim hubungan industrial di Jatim guna terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif," tambah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini