Konten Premium

Mengurai Macet dengan Membatasi Truk

Bisnis.com,20 Nov 2019, 14:23 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta antre saat akan memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/5/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – Melanjutkan kebijalan tahun sebelumnya, Kementerian Perhubungan bakal kembali melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode puncak musim libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Layaknya mengulang tradisi lama, kebijakan pembatasan operasi truk juga dilakukan selama sekitar 5 hari.

Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto menuturkan pihaknya sudah menggelar pembahasan rencana pengaturan lalu lintas dan pengendalian angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional selama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru 2019/2020).

Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun lalu, ucapnya, pengendalian operasi angkutan barang tersebut kembali akan dilakukan. “Ini konsep pengaturan pengendalian angkutan barang selama Natal dan Tahun Baru," katanya kepada Bisnis, Selasa (19/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini