Kemendagri Persiapkan Aturan Pilkada 2024

Bisnis.com,21 Nov 2019, 02:14 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi/ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menegaskan Kemendagri tidak pernah mendorong kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.

Akmal mengatakan Pemilihan kepala daerah oleh DPRD tingkat II atau I hanya dilakukan saat Orde Baru berkuasa.

"Kami tidak pernah mendorong oleh DPRD yang kami katakan buatlah Pilkada langsung yang asimetris," kata Malik di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Akmal juga menampik Pilkada pihaknya tidak pernah menggagas Pilkada asimetris. Dia mengatakan Indonesia sudah menggunakan model Pilkada ini dari sebelumnya.

"Sudah berjalan, bukan kami yang mengusulkan, sekarang sudah asimetris kok, coba lihat Jogja, bedakan," terang Akmal.

Akmal menjelaskan Pilkada sudah berjalan asimetris. Namun perlu diperluas guna mengakomodasi kebutuhan daerah yang berbeda-beda.

"Jangan membuat aturan itu mudahnya saja, tapi seharusnya bisa mendorong demokrasi hidup sesuai dengan kondisi kedaerahan masing-masing, coba lihat sekarang regulasi Peraturan KPU, Bawaslu-nya sama semua, simetris," tutur Akmal.

Atas dasar itu, Akmal mengatakan Pilkada langsung dengan metode asimetris itu tidak menyamakan kebutuhan masing-masing daerah dalam memilih kepala daerah.

Dia mengatakan Pilkada tersebut berbeda antara daerah kepulauan dengan dataran serta daerah dengan kota.

"Bagaimana konsepnya, tunggu saja sedang kami siapkan tidak untuk 2020, sepertinya 2024, karena tahapan sudah mulai," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini