Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Soeharto menegaskan pemerintah tidak akan mengeluarkan surat keputusan apapun yang mengatur penyisihan persentase laba perusahaan swasta untuk ikut melaksanakan program 'bapak angkat'.
Berita mengenai penyisihan laba dari badan usaha untuk program ‘bapak angkat’ tersebut sempat menjadi sajian utama di halaman depan Harian Bisnis Indonesia edisi 21 November 1989.
Program ‘bapak angkat’ menjadi bakal dari kegiatan yang saat ini dikenal sebagai tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Saat ini, yang terlibat dalam kegiatan CRS tidak hanya perusahaan BUMN dan BUMD, meainkan juga perusahaan swasta dengan melibatkan lingkungan sekitarnya.