Menag Angkat Bicara Soal Kasus Putusan First Travel

Bisnis.com,21 Nov 2019, 20:24 WIB
Penulis: Hafiyyan
Kuasa hukum korban jamaah First Travel menunjukkan berkas perkara saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). Mereka mendaftarkan gugatan perdata dan meminta pihak terkait memberangkatkan jemaah First Travel./ANTARA-Kahfie kamaru

Bisnis.com, SEMARANG - Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi akan mengajak pihak terkait untuk duduk bersama mencari pemecahan terbaik bagi jemaah First Travel.

Hal ini dilakukan menyusul hasil kasasi Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa barang sitaan dalam kasus First Travel menjadi milik negara.

"Kami sedang memikirkan juga apa apa apa langkah nya ya karena kan sekarang sudah keputusan MA sudah inkrah, tidak banyak yang bisa kita lakukan," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (21/11/2019).

"Tapi meskipun begitu kami nanti juga ingin duduk sama-sama. Sama-sama kita pikirkan apa yang bisa kita lakukan," sambung Menag.

Untuk mencegah kejadian serupa menimpa calon jemaah umrah, Menag meminta masyarakat untuk waspada. Misalnya, Kemenag telah menyampaikan, batas minimal biaya umrah itu Rp20 juta. Kalau biayanya lebih murah di bawah Rp20 juta, pasti ada sesuatu yang disembunyikan.

Fachrul juga menuturkan, pihaknya terus membenahi kebijakan dan pelayanan terkait penyelenggaran umrah.

"Kita sudah melakukan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan, insyaallah tidak terjadi lagi. Kita akan evaluasi satu per satu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini