Jaga Industri Hasil Tembakau, Revisi PP No.109/2012 Perlu Kajian Mendalam

Bisnis.com,21 Nov 2019, 15:26 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Petani memotong daun muda tembakau./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan problem bagi industri hasil tembakau.

Mogadishu D. Ertanto, Kasubdit Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, mengatakan bahwa industri hasil tembakau (IHT) memiliki peran yang penting bagi sektor manufaktur nasional. Kontribusinya terhadap ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan devisa negara pun terbilang signifikan.

Struktur IHT pun terbilang dalam dan kuat sebab menyerap bahan baku lokal secara masif. Namun, sektor ini dinilai terus dihadapkan pada sejumlah kebijakan ketat, seperti tarif cukai yang meningkat dan restriksi kemasan.

Dia menilai revisi regulasi tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang. "Ini industri yang sangat penting bagi kami. Dengan segala kebijakan yang berdampak, ini tentunya harus dikaji sangat dalam," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Mogadishu menjelaskan saat ini industri hasil tembakau (IHT) berkontribusi sekitar 5% - 6% bagi industri pengolahan nonmigas. Kontribusi itu, jelasnya, terbilang signifikan bagi sebuah sektor manufaktur.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, katanya, IHT Indonesia menduduki peringkat pertama di dunia. Pendapatan negara baik dari cukai hasil tembakau maupun dari pajak terbilang signifikan.

Mogadishu mengatakan sektor ini juga menyerap bahan baku lokal, yakni tembakau dan cengkeh. Bahkan komoditas cengkeh sekitar 90% diserap oleh IHT.

"Padahal Indonesia itu adalah produsen cengkeh terbesar dunia. Kapasitas produksinya 80.000-100.000 ton per tahun, menyusul Madagaskar dengan produksi 20.000 ton per tahun."

Menurut Mogadishu, IHT juga menghasilkan devisa hingga US$931 juta pada 2018. Dengan impor bahan baku tembakau sekitar 140.000 ton pada periode yang sama, Indonesia masih mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan kinerja ekspor olahan IHT tersebut.

"Jadi, dampaknya ke sektor lain besar," ujarnya.

Lebih lanjut, Mogadishu menilai saat ini bauran kebijakan pengendalian tembakau, termasuk penaikan tarif cukai dan implementasi PP 109/2012 itu sudah cukup.

Menurutnya, regulasi itu sudah memuat prinsip-prinsip kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control/FCTC. Revisi regulasi tersebut dinilai akan terus menekan kinerja IHT yang sejak 2015 mengalami penurunan.

"Itu win-win solution berbagai stakeholder terkait dan sudah sepakat untuk dijalankan. Kebijakan yang ada sudah mengendalikan dampak tembakau, tetapi mungkin yang perlu adalah perbaikan penegakan hukum dan edukasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini