12 Oknum Satpol PP yang Bobol Bank DKI Rp32 Miliar Dipecat

Bisnis.com,21 Nov 2019, 19:50 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI memecat 12 orang pegawai Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan rekening Bank DKI di mesin ATM bersama senilai Rp32 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir mengatakan sebagian besar oknum Satpol PP yang terindikasi terlibat tindak pidana bukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melainkan pegawai jasa layanan perseorangan (PJLP).

"Untuk pegawai kontrak [PJLP] langsung kami berhentikan dan dilakukan sejak prosesnya dimulai sampai kasus hukum selesai," katanya, Kamis (21/11/2019).

Dia mengatakan 12 orang tersebut diperbolehkan melamar kembali ke instansi Satpol PP apabila mereka mampu membuktikan tidak terlibat dalam aksi pencurian uang di Bank DKI.

Meski demikian, Chaidir meragukan oknum tersebut bisa kembali bekerja di Pemprov DKI. Pasalnya, jika mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP DKI Jakarta, 12 oknum telah mengakui perbuatan.

"Pemprov DKI belum berencana merekrut pegawai kontrak baru. Oknum yang dipecat itu merupakan pegawai kontrak yang bekerja sejak 2005. Saya sanksi mereka bekerja lagi, apalagi katanya sampai ada yang Umroh," ucapnya.

Seperti diketahui, 12 oknum Satpol PP DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat pencurian atau pembobolan dana milik Bank DKI senilai Rp32 miliar.

Pembobolan dilakukan oknum Satpol PP menggunakan kartu Bank DKI di satu mesin ATM Bersama yang terletak di salah satu wilayah di Ibu Kota. Proses pembobolan diperkirakan telah dilaksanakan sejak Mei 2019, tetapi baru sekarang dilaporkan ke pihak berwajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini