Pemerintah Sisakan 6 DNI dalam Omnibus Law

Bisnis.com,21 Nov 2019, 12:29 WIB
Penulis: Muhamad Wildan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memangkas daftar negatif investasi (DNI) dari 20 bidang usaha menjadi tinggal enam bidang usaha.

Melalui revisi atas Perpres No. 44/2016 yang rencananya akan diundangkan pada Januari 2020, tidak ada lagi yang disebut DNI dan pemerintah akan memperkenalkan daftar positif investasi dalam rangka menstimulus penanaman modal.

Hal ini diungkapkan oleh Airlangga dalam sambutannya pada US-Indonesia Investment Summit 2019, Kamis (21/11/2019).

Adapun enam bidang usaha yang ke depan masih akan tertutup untuk penanaman modal antara lain yang terkait dengan ganja, perjudian, industri yang proses produksinya menggunakan merkuri, serta bidang usaha yang tertutup sesuai dengan konvensi internasional.

Apabila merujuk pada Perpres No. 44/2016, maka yang dimaksud oleh Airlangga antara lain :

1. Budidaya ganja
2. Perjudian
3. Penangkapan Spesies dalam daftar CITES
4. Pengambilan koral dari alam
5. Industri bahan kimia daftar-1 konvensi senjata kimia
6. Industri chlor alkali dengan proses merkuri.

"Dengan positive list, investasi menuju sektor produktif akan terus didorong dan diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menekan tingkat pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan," ujar Airlangga.

Selain relaksasi DNI, program-program lain yang terus didorong oleh pemerintah antara lain penguatan peran Online Single Submission (OSS) di seluruh daerah di Indonesia, penguatan peran Satuan Tugas Nasional Percepatan Investasi, implementasi tax holiday dan super deduction tax, pengembangan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, serta perancangan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang akan mempermudah dan mempercepat perizinan berusaha.

"Dengan kebijakan-kebijakan dan langkah konkret ini, diharapkan perekonomian Indonesia bakal terus bertumbuh pada 2020 dan tahun-tahun ke depan," ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini