Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan beleid baru terkait sinergi bank syariah dengan induk usahanya seakan menjadi angin segar bagi perbankan syariah.
Aturan yang tengah dipersiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diyakini akan membuka peluang bagi bank syariah untuk bekerja sama dengan induk usahanya dalam sejumlah aspek.
Pengaturan soal ini akan tertuang di Peraturan OJK (POJK) tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah, yang rencananya terbit pada akhir 2019.