Kemenkumham Permudah Pembuatan Izin Usaha UMK

Bisnis.com,22 Nov 2019, 23:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menkumham Yasonna Laoly/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mempermudah izin pendirian badan usaha dan memberikan legalitas perusahaan perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendorong Ease of doing Business (EoDB) atau kemudahan dalam usaha, sekaligus memberikan iklim usaha yang ramah bagi seluruh investor dan masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, kami akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas PP UMK," tutur Yasonna dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Yasonna menjelaskan ada beberapa penyederhanaan bisnis proses pengesahan badan usaha antara lain membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang bisa selesai dalam waktu tujuh menit, lalu menggabungkan pemesanan nama sekaligus pengesahan hanya dalam satu langkah.

"Kami juga menerapkan e-billing dan tidak memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual dan pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online sehingga bisa memangkas biaya penerbitan," kata Yasonna.

Yasonna optimistis kebijakan itu bisa mendorong EoDB di Indonesia. Dia mengatakan selanjutnya kebijakan itu akan dituangkan ke dalam Omnibus Law atau perundang-undangan.

"Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga ada kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK," ujar Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini