6 Produk Reksa Dana Minna Padi Dibubarkan OJK, Dirut Dicopot

Bisnis.com,22 Nov 2019, 14:41 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
PT Minna Padi Aset Manajemen/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 6 produk reksa dana yang ditawarkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return). 

Tak hanya itu saja, dalam surat bernomor S-1422/PM.21/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan PAsar Modal 2A Yunita Linda Sari tertanggal 21 November 2019, OJK juga mencopot Djayadi selaku Direktur Utama MPAM.

Adapun, izin wakil manajer investasi Djayadi dibekukan selama satu tahun ke depan.

Para pemegang saham, komisaris, dan direksi MPAM juga diwajibkan memgikuti penilaian kembali uji kelayakan dan kepatuhan.

Selanjutnya, perseroan dimina memperbaiki standar prosedur perusahaan dan memastikan penerapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih penting lagi, MPAM diminta menerapkan tata kelola manajer investasi termasuk pengawasan terhadap tenaga pemasaran.

 Sembari MPAM memenuhi hal-hal yang diminta otoritas tersebut, perseroan dilarang untuk melakukan tindakan tertentu.

Misalnya, menandatangani produk investasi pengelolaan investasi, menambah unit penyertaan baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan, serta melakukan transaksi pembelian portofolio efek.

“Selanjutnya perlu kami sampaikan pula bahwa dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, MPAM wajib selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Yunita seperti dikutip pada Jumat (22/11/2019).

Sebelumnya, OJK lewat surat bernomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober 2019 perihal Perintah Untuk Melakukan Tindadakan Tertentu telah memberikan suspensi kepada produk MPAM yang dipasarkan dalam jangka waktu dan return tertentu.

Adapun produk reksa dana Minna Padi Pasopati Saham dan Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham dijanjikan return masing-masing 11 persen dalam periode investasi 6 bulan—12 investasi. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Mauldy Rauf Makmur menyampaikan bahwa manajer investasi memang tak diperbolahkan untuk mengutarakan bahwa suatu reksa dana dapat dipastikan untung.  Pasalnya, dalam berinvestasi di pasar modal selalu berisiko yang tak dapat diperkirakan.

“Di mana-mana reksa dana tidak boleh dijanjikan karena aturannya mengatakan begitu. Jangankan menjanjikan, sempat menandakan atau mengutarakan bahwa suatu reksa dana itu akan untung sudah tidak benar, apalagi menjanjikan,” kata Mauldy di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Berikut 6 produk reksa dana MPAM yang dibubarkan OJK:

1. Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham

2. Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham

3. Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah

4 Reksa Dana Minna Padi Property Plus

5. Reksa Dana Minna Padi Keraton II

6. Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini