KPK: 7.848 Bidang Tanah di NTB Belum Bersertifikat

Bisnis.com,23 Nov 2019, 23:49 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi bahwa sebanyak 7.848 bidang tanah di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum bersertifikat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jumlah itu sekitar 46% dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki Pemprov Nusa Tenggara Barat. 

Hal itu teridentifikasi dalam monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Provinsi NTB pada 18– 19 November 2019.

Selain aset yang belum bersertifikat, lanjut dia, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib. 

"Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemprov NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat," katanya, Sabtu (23/11/2019).

Adapun aset tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, dan bangunan kantor BPP Bertais.

Kemudian tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasilitas umum dan fasilitas sosial Perum Perumnas di Kelurahan Tanjung Karang. 

"KPK terus mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat segera melakukan penertiban atas aset bermasalah," tutur Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini