Cari Rezeki dengan Jualan Faktur Fiktif, Tiga Orang Jadi Tersangka

Bisnis.com,23 Nov 2019, 18:38 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Modus penggunaan faktur fiktif alias abal-abal masih menjadi tren dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Salah satunya berhasil diungkap oleh penyidik dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat I. Bahkan belum lama ini otoritas pajak telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Keempat tersangka yang diserahkan di antaranya AAP alias A, AS alias DAS,  AP dan R. Penyerahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Rustana Muhamad Mulud Asroem, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (23/11/2019).

Adapun tersangka AAP alias A, bersama-sama dengan  AS alias DAS, AP dan R, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan atau mengedarkan dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Perbuatan kriminal itu secara berturut-turut dilakukan selama  kurun waktu masa pajak September 2018 - Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu lain dalam tahun 2018 - 2019.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami dirugikan senilai Rp 98 miliar. Barang bukti yang telah disita terkait perkara pidana ini di antaranya adalah 1 unit laptop serta 1 modem yang digunakan untuk mengupload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini