Tips Untung Investasi Emas, Kenali Biaya 'Tersembunyi' Berikut

Bisnis.com,23 Nov 2019, 14:13 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi perhiasan emas/webuy-vegas

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak orang memilih emas logam mulia atau batangan sebagai alat investasi. Sejak dulu hingga sekarang instrumen investasi tersebut sangat populer di masyarakat dibandingkan instrumen investasi lainnya.

Investasi emas banyak digemari karena dianggap aman atau minim risiko. Beberapa juga beranggapan kalau berinvestasi emas tidak akan pernah merugikan. Namun, tahukah Anda ketika berinvestasi emas terdapat biaya-biaya 'tersembunyi' yang harus dipertimbangkan?

Pastikan Anda menganalisa lebih dalam dan mengetahui seluk beluk investasi emas. Jangan sampai Anda mengalami kerugian karena kurang memperhitungkan biaya-biaya tambahan lainnya dalam berinvestasi emas.

Nah, berikut beberapa biaya-biaya lain yang perlu diperhitungkan ketika berinvestasi emas logam mulia:

1. Biaya spread yang tinggi

Perlu diketahui, ketika membeli emas batangan ada dua macam harga yang berlaku, yakni harga jual dan harga buyback. Harga jual merupakan harga Anda membeli emas dari tempat beli emas. Sedangkan harga buyback adalah harga beli oleh tempat beli emas ketika Anda menjual kembali emas tersebut kepada mereka.

Spread atau beda harga jual dan harga buyback emas batangan terbilang cukup tebal. Sebagai contoh, harga jual emas batangan Antam 1 gram di Butik Emas LM milik PT Antam pada Jumat (22/11/2019), dipatok senilai Rp748.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback dipatok senilai Rp664.000 per gram.

Artinya, jika Anda membeli emas ukuran 1 gram hari ini seharga Rp748.000, lalu karena suatu alasan Anda memutuskan untuk menjualnya kembali hari ini juga, Anda akan merugi Rp84.000.

Dengan spread yang tinggi tersebut, emas batangan tentunya hanya cocok untuk investasi jangka panjang. Dalam jangka panjang, nilai emas diharapkan akan terus meningkat sehingga dapat menutup selisih harga tersebut dan dapat memberikan keuntungan.

2. Biaya penyimpanan

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan saat berinvestasi emas adalah tempat penyimpanan. Tentunya menyimpan emas tidak bisa sembarangan karena berisiko hilang atau dicuri.

Untuk mengatasi risiko tersebut, salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah menyimpannya dalam brankas di rumah. Membeli brankas tentunya menimbulkan biaya tambahan saat berinvestasi emas.

Selain itu, Anda juga bisa menyimpan dengan cara titip di safe deposit box. Biasanya, tempat alternatif penyimpanan emas tersebut bisa Anda sewa dari bank.

Menitipkan emas di safe deposit box tentunya akan dikenai biaya. Contoh, biaya sewa safe deposit box di Bank BCA ukuran box kecil (7 x 26 x 60) berkisar Rp250.000-Rp500.000 per tahun. Selain biaya sewa, juga harus memberikan uang jaminan Rp750.000 (dikembalikan apabila penyewaan dihentikan).

3. Zakat

Bagi seorang muslim, emas menjadi salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat emas wajib ditunaikan jika seseorang memiliki emas mencapai batas minimum senilai 85 gram.

Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki atau tersimpan selama 1 tahun.

4. Penurunan nilai karena rusak

Jika tidak dirawat dengan baik, emas dapat mengalami oksidasi dan memudar warnanya. Hal ini tentunya akan mengurangi nilai tukar emas.

Kemudian, khusus untuk penjualan emas di Butik Emas LM Antam disertai sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang menjamin kualitas dan kemurnian emas. Dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).

Oleh sebab itu, bila hendak menjual emas di Antam, penting untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik. Jika kemasan rusak atau hilang, harga jual kembali (buyback) ke Antam akan dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini